Pemilik Warung Kesal Mobil Parkir Halangi Jalan, Beri Kata-kata Menohok

Selasa, 02 November 2021 | 07:47 WIB
Pemilik Warung Kesal Mobil Parkir Halangi Jalan, Beri Kata-kata Menohok
Parkir mobil sembarangan di depan warung, pemilik warung emosi. (Tiktok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video seorang pemilik warung merasa emosi lantaran sebuah mobil parkir di depan warungnya.

Video tersebut dia sengaja unggah melalui akun Tiktok pribadinya.

Pemilik warung tersebut emosi karena mobil itu menghalangi jalan.

Mobil tersebut parkir sejak warung belum buka sampai warung itu buka.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Antigen

Pemilik warung memberikan kata-kata menohok kepada si pemilik mobil tersebut.

Berdasarkan video tersebut, pemilik warung mengaku mobil itu telah terparkir selama setengah jam.

Pemilik warung mengaku tidak mengetahui sosok yang memarkirkan mobil di depan warungnya.

Parkir mobil sembarangan di depan warung, pemilik warung emosi. (Tiktok)
Parkir mobil sembarangan di depan warung, pemilik warung emosi. (Tiktok)

"Sumpah ini sudah setengah jam nggak tahu siapa pemiliknya," ujar si pemilik warung, dikutip Suara.com.

Mobil tersebut terlihat berwarna hitam dan terparkir tepat di depan warung itu.

Baca Juga: Ditegur Gegara Pakai Baju Majikan Buat Main TikTok, ART Malah Tantang Begini

Setelah menunggu selama 30 menit, si pemilik mobil tak kunjung datang.

Mobil tersebut masih terparkir di depan warung sampai menghalangi jalan.

Pemilik warung semakin emosi karena pembeli terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat lain.

"Nih pembeliku sampai nggak bisa parkir. Sumpah nggak ada otak ini orang," kata pemilik warung.

Video unggahan tersebut sengaja ia buat untuk mengungkapkan kekesalannya.

"Bantu viralin guys," tulisnya dalam keterangan itu.

"Kalau sesama penjual pasti ngerasain sih gimana keselnya apalagi kalau lagi sepi," kata warganet.

"Panggil dishub aja kak biar diderek," balas warganet.

"Kelakuan yang menguji kesabaran, sayapun terkadang geram saat mau buka jualan terus terhalang gitu," komentar warganet.

"Jemur aja panci, wajan kotor di atasnya," ujar warganet lain.

Undang-undang Parkir Mobil Sembarangan

Perlu diketahui, pada Pasal 287 UU LLAJ disebutkan siapapun yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain-lain akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Apabila warga menemukan mobil parkir sembarangan, dapat melaporkan pada pihak berwajib.

Warga dapat melaporkan melalui Departemen Perhubungan.

Jika tidak dapat diselesaikan dengan diskusi secara kekeluargaan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut.

Cara melapornya dapat membuat pengaduan ke website pengaduan resmi Kementerian Perhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI