Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan terpusat dalam rangka
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan terkait Pemilu
"Sudah saatnya sekarang pemerintah memikirkan bahwa pandemi ini mudah-mudahan memang tidak berlangsung lama, tapi
juga tetap diantisipasi ," ujar Hairansyah dalam diskusi publik secara virtual, Senin (1/11/2021).
Menurut dia regulasi terkait kepemiluan saat ini bersifat sementara. Sehingga pemerintah dinilai perlu memikirkan hal tersebut agar dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi.
"UU yang ada sekarang tentu harus adaptif terhadap kemungkinan terjadinya di masa pandemi, sehingga kita sudah punya pengalaman soal ini," ucap dia.
Baca Juga: Komnas HAM: KPPS Meninggal Pada 2019 Harus Jadi Catatan Penting Pemilu 2024
Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong agar Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan
evaluasi terkait dengan peraturan bersama untuk meningkatkan efektivitas penindakan, koordinasi dan kerjasama
dalam penegakkan hukum. Baik dalam hal pidana Pemilu maupun protokol kesehatan guna menghindari terjadinya disparitas
pelaksanaan penegakkan hukum di lapangan.
Komnas HAM juga mendorong agar KPU Secara aktif untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah, DPR serta
stakeholder untuk menerbitkan regulasi Pilkada yang lebih adaptif dengan Covid-19 dan gangguan bencana non alam lainnya.
"Sehingga implementasi hak pilih dan memilih dapat terpenuhi dengan baik serta hak atas kesehatan publik juga tetap terjaga," kata Hairansyah.
Selain itu, Komnas juga meminta Pemerintah menjamin hak kesehatan publik baik sebagai pemilih petugas dan masyarakat
umum ataupun kebutuhan lainnya yang terkena atau terdampak klaster Pilkada 2020, walaupun tahapan Pilkada telah berakhir.
"Adanya jaminan perlindungan kesehatan dan memberikan perhatian kepada para petugas terutama KPPS agar dapat bekerja
secara nyaman aman dan profesional setiap penyelenggara pemilu," tuturnya.
Baca Juga: Ada Wacana Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipulihkan, Ini Respon Kemenkumham
Selain itu pemerintah melalui Kementerian Kementerian Dalam Negeri kata Hairansyah harus memastikan proses perekaman dan
penerbitan KTP elektronik berjalan secara masif dan maksimal.
"Sehingga penduduk yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat difasilitasi memilih sebagai hak konstitusionalnya dan
tidak terganggu dalam melaksanakan hak karena persoalan administrasi dan teknis," katanya.