Fotonya Dianggap Menghina Umat Beragama, Influencer Ini Dihukum Penjara 1 Tahun

Senin, 01 November 2021 | 22:38 WIB
Fotonya Dianggap Menghina Umat Beragama, Influencer Ini Dihukum Penjara 1 Tahun
Sepasang influencer dihukum penjara akibat foto ini di depan gereja Katedral Rusia.[Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepasang influencer dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun setelah memposting foto yang dianggap menghina umat beragama di Rusia.

Menyadur The Moscow Times Senin (1/11/2021), Ruslan Bobiev, dari Tajikistan, dan pacarnya, Anastasia Chistova dipenjara setelah memposting foto yang dianggap cabul.

Pasangan tersebut memposting foto di depan Gereja Katedral Lapangan Merah, Moskow pada bulan lalu. Sejak itu, mereka dihujani kecaman oleh warganet.

Pasangan tersebut memposting foto yang memperlihatkan Ruslan berdiri dan Anastasia jongkok di depannya. Foto tersebut kemudian diberi label x-rated oleh warganet.

Baca Juga: Palsukan Surat PCR, Imigrasi Bali Deportasi Bule Rusia dan Ukraina

Gereja Katedral Lapangan Merah dipandang sebagai simbol budaya yang sangat populer serta situs suci oleh gereja Ortodoks Rusia.

Pasangan itu ditahan oleh pihak berwenang selama 10 hari dan didenda 5.000 rubel (Rp 1 juta). Pengadilan juga memerintahkan Ruslan untuk dideportasi.

Bobiev dan Chistova dinyatakan bersalah pada hari Jumat (29/10/2021) oleh pengadilan distrik Tverskoy Moskow.

Kantor berita Rusia TASS melaporkan jika pasangan tersebut juga dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Pasangan itu adalah yang pertama yang menerima hukuman penjara karena tindakannya dianggap menghina perasaan umat agama.

Baca Juga: Nekad Foto Telanjang di Depan Gereja Katedral, Model Majalah Dewasa Ini Diburu Polisi

Kasus tersebut bukan pertama kali terjadi, namun kebanyakan pelaku hanya dihukum denda atau hukuman percobaan.

Di bawah undang-undang, hukuman penjara maksimum satu tahun dapat dijatuhkan tetapi jaksa telah meminta hukuman 10 bulan.

RIA Novosti, sebuah kantor berita yang dikelola negara, membagikan video Bobiev meminta maaf atas beredarnya foto mereka.

Pengacara Bobiev mengatakan jika kliennya tidak berniat untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan perasaan terhadap umat beragama disahkan pada tahun 2013, setelah pertunjukan Doa Punk kelompok anti-Kremlin Pussy Riot di katedral pusat Moskow.

Awal bulan ini, seorang model OnlyFans menerima ancaman pembunuhan setelah memamerkan payudaranya di luar katedral yang sama.

Wanita yang dikenal sebagai Lola Bunny itu banyak dikecam karena tindakannya memaksa wanita itu untuk mengeluarkan permintaan maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI