AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Senin, 01 November 2021 | 22:32 WIB
AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Sidang perdana kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi [Foto: Dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI