PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Besok

Senin, 01 November 2021 | 22:07 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Besok
Ilustrasi--Sidang kasus unlawful killing laskar FPI. [Antara/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," kata Eis.

Kembali pada kesaksian Ratih, disebutkan dua orang anggota Laskar FPI yang masih berada di dalam mobil kondisinya sudah lemas. Bahkan, satu di antaranya diseret keluar mobil.

"Ada yang kelima di keluarin katanya sudah kritis, tangannya masih bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri, yang kelima diseret. Yang keenam di dalam mobil, dibawa sama dua orang," kata Ratih.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI