Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing laskar FPI, Selasa (2/11/2021) besok. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.
"Benar sidang besok sekitar jam 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
Keterangan Saksi
Baca Juga: Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
Ratih binti Harun, seorang pegawai warung di rest area KM 50 memberikan kesaksian dalam sidang pekan lalu. Dalam kesaksiannya, Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
Di warung itu, Ratih tidak sendiri. Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati binti Solihan.
"Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.
Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.
Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap.
Baca Juga: Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas
"Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap," ungkapnya.
Ratih melanjutkan, satu dari empat orang yang merupakan Laskar FPI itu sempat berteriak saat diminta untuk tiarap. Kepada orang yang membawa pistol--diduga sebagai petugas kepolisian, satu dari empat orang itu berteriak agar tidak dilakukan penindakan.
"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," beber Ratih.
Tidak lama berselang, lanjut Ratih, empat orang Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia milik petugas. Setelahnya, Ratih tidak mengetahui peristiwa selanjutnya.
"Udah beres langsung di-naikin mobil. Abis itu nggak liat lagi dikemanakan," kata dia.
Dalam kesaksiannya, Ratih juga melihat samurai dari hasil penggeledahan di mobil milik Laskar FPI berwarna abu-abu. Kejadian bermula saat Ratih terbangun dari lelap di warung tempatnya bekerja karena mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
Pada saat bersamaan, orang yang membawa pistol dan merupakan anggota kepolisian menggeledah mobil abu-abu tersebut. Hasilnya, ditemukan empat unit ponsel genggam.
"HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang," kata Ratih.
Di dalam mobil itu, terdapat dua orang yang juga merupakan anggota Laskar FPI. Tidak hanya itu, Ratih juga melihat satu buah samurai yang diambil dari dalam mobil.
"Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," sambungnya.
Saksi lain, yakni Eis Asmawati binti Solihan, teman segendang sepernarian di warung tempatnya bekerja juga melihat kejadian tersebut. Eis mengaku melihat empat buah samurai dari hasil penggeledahan.
"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," kata Eis.
Kembali pada kesaksian Ratih, disebutkan dua orang anggota Laskar FPI yang masih berada di dalam mobil kondisinya sudah lemas. Bahkan, satu di antaranya diseret keluar mobil.
"Ada yang kelima di keluarin katanya sudah kritis, tangannya masih bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri, yang kelima diseret. Yang keenam di dalam mobil, dibawa sama dua orang," kata Ratih.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.