Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf

Senin, 01 November 2021 | 17:45 WIB
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan permohonan maaf terkait dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tengerang.  Kemenkumham diduga membungkam keluarga korban dengan menyodorkan surat perjanjian, meminta ahli waris tidak melakukan penuntutan atas peristiwa nahas itu. 

"Kami pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM,  kalau memang surat itu dianggap tidak pas gitu ya, tidak cocok, tentunya sekali lagi, menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021). 

"Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," sambungnya. 

Kendati menyampaikan permintaan maaf, Mualimin membantah surat yang mereka sodorkan merupakan bentuk pembungkaman.

Dia mengklaim hal itu adalah sebuah bukti, Kemenkumham telah melaksanakan kewajibannya dalam pengurusan jenazah korban. 

"Jadi sekali lagi, itu tidak dimaksudkan untuk menekan, untuk membungkam, atau apapun itu. Tapi semata-mata bahwa ini untuk bukti gitu ya. Bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik," ujarnya. 

Di samping itu, dalam proses identifikasi hingga pemulasaran jenazah, Mualimin juga mengklaim Kemkumham  telah melakukan tanggung jawab dengan baik. 

"Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin. 

Bungkam Keluarga Korban 

Baca Juga: Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, selaku salah satu pendamping hukum keluarga korban mengungkapkan, sebelum prosesi serah terima jenazah dilakukan,  pihak Kemenkumham menyodorkan surat perjanjian kepada ahli waris, yang meminta agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa maut itu.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI