Suara.com - Bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta comittmen fee sebesar 8 persen terkait meloloskan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus APBD P Lampung Tengah Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Mustafa saat bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap penanganan perkara KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Mustafa mengaku awal dirinya mengenal Azis dari bekas Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Junaedi. Di mana, Mustafa diajak oleh Junaedi bertamu ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu, terkait untuk mengajukan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Di mana saat itu, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga: Blak-blakan! Saksi Ungkap Jejak Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah
"Waktu itu Azis ketua banggar, sebagai orang yang bertanggungjawab di Lampung Tengah, saya nanya ke Junaidi apakah betul, ya, katanya nanti kita ketemu ke Azis Syamsuddin," kata Mustafa melalui daring di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
"Ya, pada awal tahun 2017, saya diajak pak Junaidi ke rumahnya untuk bertemu Azis, di Pondok Indah," imbuhnya.
Kemudian, Jaksa KPK pun mencecar Mustafa, apakah ada pembahasan komitmen fee oleh Azis Syamsuddin.
"Ada permintaan fee komitmen?" tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Mustafa pun menyebut Azis awalnya hanya meminta untuk menyiapkan proposal anggaran untuk DAK Lamteng tahun 2017.
Baca Juga: Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
"Waktu itu, pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ucap Mustafa.
Jaksa KPK terus mencecar Mustafa apakah ada fee 8 persen yang diminta Azis bila proposal anggaran DAK Lampung Tengah dicairkan oleh DPR.
Mustafa pun tak dapat mengelak, ia pun menjawab bahwa memang ada permintaan fee 8 persen oleh Azis Syamsuddin. Ia pun menyebut semua itu yang mengurus Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi saya bilang sama pak Azis nanti saudara Taufik saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," kata dia.
Dalam permintaan komitmen fee 8 persen itu, diduga Azis menyuruh dua orang kepercayaannya bertemu dengan Taufik. Mereka yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Awalnya proposal pengurusan DAK Lampung Tengah diajukan sebesar Rp 300 miliar. Namun, yang berhasil disahkan oleh DPR sejumlah Rp 25 miliar.
Dari Rp 25 miliar itu, kata Taufik, Aliza dan Edi Sujarwo meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Taufik mengaku setelah adanya fee Rp 2 miliar. Ia, mengaku menyiapkan untuk diberikan. Namun, uangnya belum cukup. Ketika itu, kata Taufik, baru terkumpul sebesar Rp 1,1 miliar.
Uang tersebut sebagian didapat Taufik, dari rekanan proyek mencapai Rp 600 juta. Kemudian, ada pula meminjam dari Darius selaku konsultan. Selanjutnya, ada uang dari pinjaman teman-teman pejabat dinas pemkab Lamteng.
"Temen-temen ini yang menyerahkan ke Aliza," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.