Suara.com - Bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta comittmen fee sebesar 8 persen terkait meloloskan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus APBD P Lampung Tengah Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Mustafa saat bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap penanganan perkara KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Mustafa mengaku awal dirinya mengenal Azis dari bekas Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Junaedi. Di mana, Mustafa diajak oleh Junaedi bertamu ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu, terkait untuk mengajukan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Di mana saat itu, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Waktu itu Azis ketua banggar, sebagai orang yang bertanggungjawab di Lampung Tengah, saya nanya ke Junaidi apakah betul, ya, katanya nanti kita ketemu ke Azis Syamsuddin," kata Mustafa melalui daring di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
"Ya, pada awal tahun 2017, saya diajak pak Junaidi ke rumahnya untuk bertemu Azis, di Pondok Indah," imbuhnya.
Kemudian, Jaksa KPK pun mencecar Mustafa, apakah ada pembahasan komitmen fee oleh Azis Syamsuddin.
"Ada permintaan fee komitmen?" tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Mustafa pun menyebut Azis awalnya hanya meminta untuk menyiapkan proposal anggaran untuk DAK Lamteng tahun 2017.
Baca Juga: Blak-blakan! Saksi Ungkap Jejak Azis Syamsuddin di Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah
"Waktu itu, pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ucap Mustafa.