"Sesuai namanya GSI ini Genomik Solidaritas Indonesia, memang ini adalah kewirausahaan sosial. Malah diawal-awal GSI ini gedungnya diberikan secara gratis oleh salah satu pemegang sahamnya," lanjutnya.
Malah menurut Jodi, keuntungan dari PT GSI dialihkan untuk menggelar tes Covid-19 gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tenaga kesehatan.
"Jadi tidak ada maksud bisnis dalam partisipasi Toba Sejahtra di GSI, apalagi Pak Luhut sendiri selama ini juga selalu menyuarakan agar harga test PCR ini bisa terus diturunkan sehingga menjadi semakin terjangkau buat masyarakat," tegas Jodi.
Sebelumnya, Edy menyebut sejumlah nama pejabat yang terlibat dalam bisnis Tes Covid-19 PT GSI, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan; dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Selain itu ada juga nama Ketua KADIN Arsjad Rasjid sebagai direktur utama PT Indika Energy Tbk (INDY) yang berkaitan dengan Yayasan Indika Untuk Indonesia.
Kemudian, Yayasan Northstar Bhakti Persada berkaitan dengan Northstar Group yang dipimpin Patrick Walujo, seorang bankir yang juga menantu dari TP Rachmat bersama Glenn Sugita sebagai pembina yayasan.
"Itu semua jelas bisnis. Badan hukumnya saja PT. Tujuan PT adalah laba! Ingat, bukan masalah orang dilarang berbisnis tapi lihat dulu posisi siapa yang berbisnis. Sangat tidak bermoral menjadikan jabatan publik sebagai pintu masuk untuk berbisnis memanfaatkan masa pandemi yang menyusahkan rakyat," tegas Edy.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan juga menduga sedikitnya ada lebih dari Rp23 triliun perputaran uang dalam bisnis tes PCR di Indonesia, dengan total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp 10 triliun lebih.
Angka ini akan semakin meningkat seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR untuk syarat penerbangan domestik dan akan diperluas ke transportasi umum lain pada libur akhir tahun.
Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat dalam Bisnis Tes PCR
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, dan LaporCovid-19.