Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta klinik dan fasilitas kesehatan di ibu kota memberikan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di bawah Rp 275 ribu. Jika tidak Riza mengancam akan mencabut izinnya.
Penetapan harga tes PCR ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tes di wilayah Jawa-Bali adalah Rp 275 ribu dan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu.
Riza mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan agar harga tes PCR di semua klinik sesuai dengan instruksi itu.
"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Diduga Tipu Uang Warga, Wagub DKI Sebut Lurah Duri Kepa Dicopot
Nantinya jika didapati ada klinik menyediakan tes PCR di atas standar, maka pihaknya melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) wilayah akan memberikan sanksi teguran.
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran," katanya.
Selanjutnya, klinik yang melanggar masih akan diawasi meski sudah diberikan sanksi teguran. Jika terus-menerus mengulang pelanggaran, maka hukuman terberat adalah pencabutan izin operasi.
"Bila sudah dilakukan teguran tiga kali berturut turut maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covidnya," pungkasnya.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut