Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Senin, 01 November 2021 | 14:22 WIB
Di Sidang, Saksi Cerita Berikan Duit Rp 2 Miliar ke Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman mengaku telah menyerahkan "commitment fee" Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. 

Pernyataan itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'commitment fee' 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'commitment fee' itu 8 persen dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar tapi ketemunya Rp25 miliar jadi saya sampaikan Rp2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021).

Taufik yang sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018 itu menyebut bahwa pada April 2017 Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

Awalnya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Meski sempat mengajukan proposal DAK ke Aliza namun Bupati Lampung Tengah saat itu yaitu Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis lainnya bernama Edi Sujarwo.

Bekas Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman saat bersaksi di sidang kasus suap eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor. (Antara)
Bekas Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman saat bersaksi di sidang kasus suap eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor. (Antara)

Taufik lalu bertemu dengan Edi Sujarwo di Lampung Tengah.

"Pak Jarwo mengatakan kalau orang Azis itu dia dan dia akan mempertemukan kami dengan Pak Azis, Saat itu, kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan," ungkap Taufik.

Taufik lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama dengan rekannya bernama Indra, Kepala Sie DInas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, seorang pihak swasta bernama Darius, Indra dan Andre Kadarisma.

"Kami ketemu di bandara, sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo. Uang itu diserahkan oleh staf saya, Indra Erlangga ke Pak Jarwo di bandara, lalu kami berangkat ke Jakarta," ungkap Taufik.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Azis Syamsuddin, TII: Perlu Adanya Reformasi Parpol di Indonesia

Di Jakarta, Taufik dan rombongan menginap di hotel Veranda. Mereka lalu diajak ke kafe Vios yang disebut Edi Sujarwo sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI