Alasan PDIP Dukung Ambang Batas Parliamentary Threshold Dinaikkan

Senin, 01 November 2021 | 14:05 WIB
Alasan PDIP Dukung Ambang Batas Parliamentary Threshold Dinaikkan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memandang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus terus dinaikkan. Kata dia, tujuannya ialah untuk menciptakan multi partai sederhana.

Sebab, sistem pemerintahan presidensial memerlukan dukungan multi partai sederhana. Multi partai sederhana itu dinilai Hasto dapat membantu proses efektivitas dari pemerintahan.

"Sehingga jumlah partai di DPR RI harus dibatasi. Yang eligable ikut Pemilu itu juga bisa dibatasi melalui suatu proses yang betul-betul selektif, tetapi yang bisa menempatkan perwakilannya di DPR itu juga terus menerus ditingkatkan," kata Hasto dalam disksuai CSIS Indonesia bertajung Menimbang Sistem Pemilu 2024 secara daring, Senin (1/11/2021).

Dalam paparannya, Hasto menuliskan ambang batas parlemen yang ideal untuk setiap tingkatan. Pertama ambang batas parlemen untuk DPR RI minimal 5 persen, ambang batas DPRD provinsi minimal 4 persen, dan ambang batas untuk DPRD kabupaten/kota 3 persen.

Baca Juga: Bebankan APBN, Sekjen PDIP Singgung Politik Bansos SBY pada Politik 2009

"Tapi yang kami usulkan ini juga diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara berjenjang. Sehingga konsolidasi itu terjadi secara menyeluruh. Nanti akan kelihatan mana partai yang di dalam tradisi Pemilu dengan dipilih oleh rakyat itu memiliki basis di wilayah-wilayah tertentu," tutur Hasto.

Sementara itu menanggapi Hasto, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi yang sama juga memiliki pandangan serupa. Ia menilai bahwa ambang batas parlemen memang perlu dinaikkan.

"Kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold itu akan ditambah, harus ditambah, dan memang harus berlaku di tingkat nasional, bukan hanya di tingkat DPR pusat saja," kata Doli.

"Di dalam draf undang-undang yang kemarin kita buat hampir sama tadi, sama dengan yang disampaikan oleh Mas Hasto, kita udah tetapkan 5, 4, 3. 5 persen di tingkat DPR RI, kemudian 4 persen di tingkat provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota," imbuh Doli.

Baca Juga: Sekjen PDIP: Sistem Pemilihan One Man One Vote Timbulkan Money Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI