Pede Bakal Menang Hadapi Gugatan Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat

Senin, 01 November 2021 | 13:40 WIB
Pede Bakal Menang Hadapi Gugatan Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat
Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak mau mengalah begitu saja terhadap gugatan Rp 1 triliun dari mantan anggotanya, Viani Limardi. Pihak PSI mengaku bakal menghadapi Viani di pengadilan.

Ketua DPD PSI DKI Michael Viktor Sianipar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat atas tudingan penggelapan dana reses yang dilakukan Viani. Ia pun yakin bakal menang di meja hijau.

"Kami optimis karena kami punya bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai prosedur di internal partai," ujar Michael kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Michael menyebut sudah memastikan penggelembungan dana reses yang dilakukan oleh Viani. Sebab, Anggota DPRD DKI Jakarta itu tidak hanya sekali melakukannya.

Baca Juga: Viani Limardi Menggugat Pasca Dipecat, Begini Reaksi PSI

"Jadi kami lihat (penggelembungan dana reses) bukan hanya satu kejadian, ada pola yang kami lihat di masa reses terakhir dan sebelum-sebelumnya," katanya.

Mengenai Sekretariat Dewan DPRD DKI, Michael yang menyebut Viani tak menggelembungkan dana reses, Michael tak mempermasalahkannya. Ia menilai bukti yang dimilikinya sudah cukup untuk membuktikan Viani memang bersalah.

"Saya rasa itu masalah perspektif ya. Jadi saya tidak akan komentari pendapat yang disampaikan Sekwa. Yang pasti dari data kami sudah cukup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke pengadilan. Ia bahkan menuntut partai yang memecatnya sebagau kader itu uang Rp 1 triliun.

Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Baca Juga: Pede Punya Bukti Kuat, PSI: Viani Limardi Cuma Mempermalukan Diri di Pengadilan

Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM pada tanggal 19 Oktober 21.

Viani Limardi mengaku tidak terima karena telah dituding oleh PSI melamjkan penggelembungan dana reses. Tindakan PSI itu disebutnya telah membunuh karakternya hingga merusak citranya dan keluarganya.

”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujar Viani kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Karena itu, ia menilai tindakannya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum adalah hal yang wajar.

”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI