Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayar biaya ganti rugi Rp47,3 miliar kepada 473 warga Rusun Petamburan, Jakarta Pusat. Kenneth meminta agar Anies tidak hanya sekadar mengumbar janji.
Kenneth mengatakan, keharusan membayar ganti rugi karena pembangunan Rusun itu merupakan ketetapan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus ditaati.
"Gubernur Anies harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Meski pembangunan bukan dilakukan di era Anies, pada 15 Januari 2019 lalu, Anies pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran. Kenneth meminta Anies tak hanya memberikan janji manis saja demi menenangkan warga.
Baca Juga: CEK FAKTA: Warteg di Pasar Pramuka Merugi Setelah dikunjungi Anies Baswedan, Benarkah?
"Jangan suka janji kepada warga jika tidak bisa menepatinya. Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut. Padahal dalam janji kampanye dahulu, Pak Anies tidak akan melakukan penggusuran dalam melakukan pembangunan di Jakarta, tapi pada kenyataanya?" tutur Kenneth.
Kenneth pun membandingkan Anies yang mau membayar commitment fee Formula E Jakarta yang berniliai miliaran rupiah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak membayar ganti rugi ini
Karena itu, ia menilai langkah warga mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman adalah langkah yang tepat.
"Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak."
Warga Rusun Petamburan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudman Jakarta Raya. Alasannya, belum memenuhi janji membayar ganti rugi Rp 4 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Warteg di Pasar Pramuka Tekor Usai Dikunjungi Anies Baswedan, Benarkah?
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan.
Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Pada pelaksanaannya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
"Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie.
"Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Bahkan saat itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.
"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," jelas Charlie.
Jawaban Pemprov DKI
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan pihaknya selalu taat dengan keputusan pengadilan. Dari awal ketika diharuskan membayar ganti rugi, ia mengaku sudah berkomitmen melakukannya.
“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Menurut Sarjoko, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, mengenai kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” jelasnya.
Masalah tersebut lantas digugat secara class action ke Pengadilan. Hasilnya, berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan Pengadilann menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.
Saat itu, Pemprov disebut Sarjoko juga langsung menganggarkan kompensasi itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 Dinas Perumahan. Akan tetapi, pencairan tak bisa dilakukan karena terkendala masalah verifikasi.
“Anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” ungkap Sarjoko.
Selanjutnya, pada tahun 2019 DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.
Ketika didata, ditemukan sebagian besar warga yang menggugat sudah tak lagi tinggal di Rusun Petamburan.
“Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut.
"Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak," pungkasnya.