Suara.com - Sebanyak 1.636 kendaraan roda empat alias mobil ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap. Mereka terjaring selama lima hari masa penindakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut data tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 Oktober 2021.
"Selama lima hari dari tanggal 25 sampai dengan 29 Oktober tilang sebanyak 1.636," kata Argo kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Selain sanksi tilang, terdapat juga ribuan pengendara yang diberikan sanksi berupa teguran. Menurut Argo, ada 1.857 pengendara yang diberi sanksi teguran lantaran melanggar aturan ganjil-genap.
Baca Juga: Sebanyak 773 Kendaraan Ditilang Dalam Sehari Langgar Ganjil Genap Jakarta
"Terbanyak di DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Fatmawati," ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di 13 kawasan. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 25 Oktober 2021 lalu.
Penindakan terhadap pelanggar berupa sanksi tilang mulai diberlakukan pada Kamis (28/10). Berikut 13 kawasan ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Sudirman.
- Jalan MH Thamrin.
- Jalan Rasuna Said.
- Jalan Fatmawati.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Sisingamaraja.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan S Parman.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Ahmad Yani.