Akan ada 16 penerima Anugerah. Dimana, 6 penerima dari Kabupaten/Kota dari 6 klaster penjurian, 4 Provinsi, serta 3 Kabupaten/Kota, juga 3 Provinsi yang unggul dalam masing-masing kategori penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Terakhir, proses penjurian telah memperhatikan aspek integritas, kredibilitas, legalitas, dan objektivitas yang dapat dipertanggung jawabkan.