Sopir Dipecat Usai Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria

Minggu, 31 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Sopir Dipecat Usai Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria
ILUSTRASI: Penampakan usai 2 bus TransJakarta terlibat tabrakan beruntun di MT Haryono, Jakarta Selatan. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir bus Transjakarta yang menabrak separator busway di Gandaria, Jakarta Selatan dipecat. Ia dianggap lalai saat bertugas sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.

Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi ini sudah sesuai regulasi dan ketentuan.

"Sesuai keterangan dari operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).

Dia menyebut hal ini dilakukan agar seluruh sopir Bus TransJakarta bisa lebih hati-hati dalam bertugas dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta, Polda Metro Jaya Periksa 11 Saksi

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim evaluasi dan hasil investigasi operator, sehingga belum diketahui penyebab kecelakaan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut" jelasnya.

Sebelumnya, Bus TransJakarta dengan nomor lambung 418 menabrak pembatas jalur (MCB) di jalan Gandaria City, Jakarta Selatan pada pukul 04:44 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena bus itu sedang tidak melayani penumpang, sopir bus juga selamat.

Bus dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) tersebut kini berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.

Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI