Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui - Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap 4 tahun, PNS yang bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III. 

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat. Namun tentunya dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat dan golongan PNS

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI