Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 20:25 WIB
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui
Pangkat dan Golongan PNS yang Perlu Diketahui - Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada banyak alasan mengapa profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman. Salah satunya adalah karena adanya kepastian pendapatan, jaminan pensiun di masa tua hingga kejelasan pangkat dan golongan PNS.

Gaji pokok ASN beserta tunjangan sangat bergantung pada pangkat golongan PNS. Lantas, bagaimana sebenarnya penentuan pangkat dan golongan PNS beserta jenjang kariernya? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Pangkat dan Golongan PNS

Mengutip Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Struktur birokrasi pada ASN dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

Baca Juga: Ealah! Viral Guru PNS di Situbondo Malah Mengajak Orang Nyabu di Media Sosial

Di dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat PNS, yaitu:

  1. Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun
  2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
  3. Kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti oleh PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS adalah diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural. 

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat dan golongan PNS antara lain adalah golongan I, II, III, dan IV. Golongan PNS ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan juga tunjangan yang diterima.

  • Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Pada umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
  • Golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. 
  • Golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.
  • Golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang PNS.

Yang perlu dicatat adalah setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IIId, lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Baca Juga: Heboh Kabar ASN Nonjob di Meranti Ditugaskan Jaga Persimpangan Jalan

Golongan ini memiliki keterkaitan yang erat dengan tingkat pendidikan. Misalnya, seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun, PNS yang bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III. 

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat. Namun tentunya dengan sejumlah syarat tertentu dalam regulasi pangkat dan golongan PNS. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI