Suara.com - Polsek Kembangan mencokok seorang pria berinsial HP alias Eman (44) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu merujuk aduan masyarakat yang masuk ke akun Instagram @siehumaspolsekkembangan.
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri, mengatakan penangkapan terhadap Eman terjadi di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa paket sabu dari tangan Eman.
"Saat tiba di lokasi yang dimaksud pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HP als Eman (44) berikut barang bukti narkotika jenis sabu " kata Khoiri dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,34 gram.
Baca Juga: DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
Kemudian polisi juga menyita satu kantong kain hitam, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel genggam.
"Diamankan berikut 18 paket sabu dengan berat brutto 3,34 gram berikut satu buah kantong kain warna hitam, satu bungkus rokok dan satu unit HP," ucap Ferdo.
Kekinian, Eman telah berada di Mapolsek Kembangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Eman dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ferdo mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau melihat hal tindak kejahatan agar segera melapor. Kata dia, masyarakat bisa datang langsung ke
Mapolsek kembangan atau melaporkan melalui akun resmi media sosial Polsek kembangan.
Baca Juga: Duh! Petugas Lapas Kedungpane Kembali Temukan Sabu-sabu yang Dibungkus Bola Tenis