Komisi XI DPR RI Soal PCR: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Komisi XI DPR RI Soal PCR: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, merasa heran dengan kebijakan pemerintah pusat soal kebijakan tes PCR di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk "Ribut-Ribut PCR", Sabtu (30/10/2021) hari ini.

"Pertama, kebijakan ini kebijakan yang paling sering berubah-ubah ya. Komisi IX sampai bingung ngikutinnya tuh. Berubah terus, nanti PPKM level ini kebijakan berubah, PPKM level ini kebijakan berubah," kata Kurniasih.

Kebijakan yang berubah-ubah itu, kata dia, seharusnya disikapi secara proporsional oleh pemerintah. Artinya, perlu adanya kebijakan yang bisa berjalan secara stabil, yang dalam bahasa Kurniasih.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Syarat Perjalanan

"Ya, walaupun memang harus tetap menyesuaikan situasi maupun keadaan yang terjadi terkini," katanya.

Mewakili Komisi XI, Kurniasih juga berharap agar di tengah wabah Covid-19, kebijakan pemerintah jangan sampai membikin rakyat menjadi susah. Sebab, dampak wabah berkepanjangan ini sangat berat, khususnya di sektor perekonomian.

Kurniasih turut menyoroti fenomena PHK yang sudah menembus di angka 7,8 juta. Kata dia, artinya ada hitungan-hitungan kebutuhan keluarga yang juga sudah semakin berat.

"Oleh karena itu, kebijakan itu jangan menyulitkan, memberatkan ya buat rakyat Indonesia," pungkas dia.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan ambang atas harga tes PCR. Jika sebelumnya tes PCR berkisar di Rp495.000, dengan kebijakan baru para mayarakat dapat melakukan tes PCR dengan tarif maksimal Rp275.000 di Pulau Jawa, Bali dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa, Bali. Tarif ini sudah resmi diberlakukan sejak Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Pengusaha RHU Surabaya Diminta Panggil Lagi Karyawan yang Dirumahkan

Kebijakan itu menuai pro kontra. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR.

Hal ini dipicu dari perubahan tarif tertinggi yang diputuskan oleh pemerintah tidak melibatkan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19.

Keputusan penurunan harga dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, harga yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan yang cukup drastis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI