Suara.com - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengklaim bersama kuasa hukum korban memegang bukti kuat terkait dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan anggota DPR Fraksi PAN inisial MM. Hal itu disampaikan seiring adanya ancaman terhadap korban.
Iskandarsyah berujar korban mendapatkan ancaman usai melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2021. Ancaman sendiri datang dari terlapor.
"Bukti kuat sudah kami siapkan juga. Kita pegang. Karena sampai hari ini, pihak keluarga penuh dengan ancaman sampai hari ini," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Selain ancaman, bentuk lain yang diterima oleh korban dan dilakukan terlapor ialah intimidasi. Mencegah hal tidak diinginkan terjadi, korban kekinian dibawa ke rumah aman.
Baca Juga: Pencabulan Diduga Lebih dari 10 Kali, PAN Dipertanyakan bisa Loloskan MM ke Senayan
"Alhamdulillah sudah di rumah aman UPTP2TP2A dan direkomendasikan ke LPSK," kata Iskandarsyah.
Mau Dilaporkan ke MKD
Diketahui, anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PAN inisial MM diduga menjadi pelaku pencabulan anak. MM pun bakal dilaporkan ke MKD, sementara itu PAN diminta bertanggung jawab.
Iskandarsyah selaku pendamping korban mempertanyakan sikap PAN yang kemudian meloloskan MM ke Senayan. Ia menilai PAN menjadi organisasi yang paling bertanggung jawab.
"Yang saya amati, yang perlu digarisbawahi teman-teman orang, organisasi yang paling bertanggung jawab adalah PAN. Partai politik yang mengusung beliau sampai ke sana. Bagaimana ceritanya PAN bisa meloloskan anggota legislatif yang moralnya enggak karuan kayak gitu," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Anggota DPR Fraksi PAN Inisial MM Bakal Dilaporkan ke MKD
Pertanyaan itu bukan tanpa sebab, pasalnya MM diduga sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2016 hingga 2019. Di mana, saat itu korban masih berusia 14 tahun.
Iskandarsyah menuturkan kejadian pertama kali dilakukan saat korban dan pelaku berada di Bali, 2016 silam. Saat itu korban yang merupakan keponakan dari mantan istri pelaku, ikut berlibur satu keluarga di Pulau Dewata.
"Jadi satu keluarga itu berangkat. Kalau berapa kalinya yang pasti sudah lebih dari 10 kali. Karena kan prosesnya dari 2016 ke 2019, tiga tahun," kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah manyampaikan alasan kasus dugaan pencabulan itu baru diungkap ke publik, kendati sudah berlangsung 3 tahun sejak pertama kali pada 2016.
"Tadinya tidak mau, tidak mau bicara. Karena berapa kali kasus yang pernah dilakukan oleh si terlapor terhadap keluarganya pernah dilaporkan ke polisi tapi polisi tidak jelas. Mungkin karena tingkatannya polsek. Karena mereka ini kan tinggal di kampung," ujar Iskandarsyah.
Kekinian kuasa hukum korban didampingi ETOS Indonesia Institute bakal melaporkan anggota DPR terkait ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Senin pekan depan.
Iskandarsyah mengatakan pihaknya bersama kuasa hukum yang akan langsung membuat laporan. Untuk pihak keluarga sendiri tidak ikut, lantaran sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
"Insyaallah saya akan dampingi kuasa hukum korban untuk ke MKD Senin besok," kata Iskandarsyah.
Dilaporkan ke Bareskrim
Iskandarsyah mengatakan anggota DPR terkait yang akan dilaporkan ialah anggota Fraksi PAN inisial MM. ia belum membeberkan lebih detail terkait terduga pelaku.
"Kalau namanya masih rahasiakan. Komisi kurang tahu. Inisialnya MM," ujar Iskandarsyah.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum korban, Gangan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Iskandarsyah mengatakan sudah diproses Baresrkim pada 27 Oktober 2021.
"LP-nya sudah, sudah dibuat pengaduan biar sambil berproses terus kuasa hukum yang lebih paham karena kita harus kumpulkan bukti bukti alhamdulillah bukti buktinya sudah terkumpul" ujar Iskandarsyah.
"Tinggal kami percayakan kasus ini kepada Bareskrim untuk bisa diselesaikan sampai tuntas," tandasnya.