Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:35 WIB
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Ilustrasi anak korban pencabulan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengklaim bersama kuasa hukum korban memegang bukti kuat terkait dugaan kasus pencabulan anak yang dilakukan anggota DPR Fraksi PAN inisial MM. Hal itu disampaikan seiring adanya ancaman terhadap korban.

Iskandarsyah berujar korban mendapatkan ancaman usai melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2021. Ancaman sendiri datang dari terlapor.

"Bukti kuat sudah kami siapkan juga. Kita pegang. Karena sampai hari ini, pihak keluarga penuh dengan ancaman sampai hari ini," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Selain ancaman, bentuk lain yang diterima oleh korban dan dilakukan terlapor ialah intimidasi. Mencegah hal tidak diinginkan terjadi, korban kekinian dibawa ke rumah aman.

"Alhamdulillah sudah di rumah aman UPTP2TP2A dan direkomendasikan ke LPSK," kata Iskandarsyah.

Mau Dilaporkan ke MKD

Diketahui, anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PAN inisial MM diduga menjadi pelaku pencabulan anak. MM pun bakal dilaporkan ke MKD, sementara itu PAN diminta bertanggung jawab.

Iskandarsyah selaku pendamping korban mempertanyakan sikap PAN yang kemudian meloloskan MM ke Senayan. Ia menilai PAN menjadi organisasi yang paling bertanggung jawab.

"Yang saya amati, yang perlu digarisbawahi teman-teman orang, organisasi yang paling bertanggung jawab adalah PAN. Partai politik yang mengusung beliau sampai ke sana. Bagaimana ceritanya PAN bisa meloloskan anggota legislatif yang moralnya enggak karuan kayak gitu," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Pencabulan Diduga Lebih dari 10 Kali, PAN Dipertanyakan bisa Loloskan MM ke Senayan

Pertanyaan itu bukan tanpa sebab, pasalnya MM diduga sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2016 hingga 2019. Di mana, saat itu korban masih berusia 14 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI