Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta telah diturunkan menjadi level 2. Namun, belum semua sekolah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan terdapat 142 sekolah di ibu kota yang belum memenuhi syarat sesuai asesmen. Karena itu, ratusan sekolah itu memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan PTM.
"Ada yang menunda PTM karena belum siap, walaupun sudah mengisi asesmen dan ikut pelatihan. Sekolah belum siap PTM ada 142," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (29/10/2021).
Riza menjelaskan, tidak ada syarat lain untuk bisa menggelar PTM selain lulus assesmen atau seleksi kesiapan sekolah. Tiap sekolah harus bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan mengikuti pelatihan sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud-dikti).
Baca Juga: Target Herd Immunity Belum Tercapai, Gubernur Kaltim Ogah Izinkan PTM untuk SMA dan SMK
"Saat ini sebagian sekolah sedang mengikuti pelatihan dan sebagian mengikuti remedial pelatihan dan ada pula yang menunda PTM," jelasnya.
Sejauh ini, ada 1.091 sekolah yang mengikuti remedial pelatihan PTM tahap 2, 3, 4, dan 5. Selain itu, ada juga 1.817 sekolah yang sedang mengikuti pelatihan PTM tahap 6.
"Sehingga, seluruhnya berumlah 3.050 sekolah yang akan dibuka PTM terbatas pada 8 November 2021," pungkasnya.
Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan aturan Mendikbud-dikti, PTM di Jakarta dijalankan secara campuran.
Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)
b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)
c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)
d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)
Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.