Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:06 WIB
Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tetap menghormati atas putusan MA tersebut.

"KPK menghormati putusan judicial review Majelis Hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Ali pun tentunya memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan. Meski begitu, kata Ali, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, sehingga harus diberikan hukum yang setimpal untuk efek jera. 

Baca Juga: Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN

"Juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," kata Ali.

Menurut Ali, pada prinsipnya pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan dan juga pendidikan. Maka itu, kata Ali, lembaga antirasuah berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

"Dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ucap Ali.

Menurut Ali, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar bersama, seluruh pemangku kepentingan.

"Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Dikritik Gelar Raker di Yogyakarta, Ketua KPK Tanggapi Santai: Kami Bukan Jalan-jalan

Siang tadi, MA resmi membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.

Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga pemasyarakatan.

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI