Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:56 WIB
Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut rencananya akan segera ditindaklanjuti oleh Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya kekinian tengah dalam proses menindaklanjuti surat tersebut. 

"Ya sudah diterima  dan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan, kami lagi dalam proses menindaklanjuti," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Berdasar informasi yang beredar, surat Menpan RB itu ditulis pada 16 Oktober 2021 dengan Nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Balas Kritik Soal Raker di Jogja, Pimpinan KPK Sebut Eks Pegawai juga Pernah Ikut

Dalam surat tersebut Menpan RB mendukung rencana Kapolri mengangkat 57 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai ASN Polri. Namun, Polri diminta untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan puluhan eks pegawai KPK tersebut. 

Bertemu Perwakilan

Pada 4 Oktober 2021 lalu, Polri telah mengelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Pertemuan itu berlangsung di ruang Biro SDM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika itu menyampaikan dalam pertemuan turut hadir As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.

"Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).

Baca Juga: Ikut Demo Jokowi, Eks Pegawai KPK: Negara Sedang Tidak Baik, Firli Bahuri Piknik ke Jogja

Argo mengaku pihaknya banyak mendengar beberapa masukan dari sembilan perwakilan eks pegawai KPK. Selain itu juga turut membahas terkait teknis aturan proses rekruitmen.  

"Kami bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," kata dia. 

Izin Presiden

Kapolri sebelumnya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.

"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).

Menurut Listyo pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI