MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:26 WIB
MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. [Suara.com/Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, serta terorisme.

Melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pihaknya memastikan akan melaksanakan dan memberikan hak-hak remisi kepada warga binaan. Kewajiban itu,kata Rika, memang diatur dalam PP nomor 99 Tahun 2021.

"Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya. Saat ini, memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Maka itu, kata Rika, pihaknya kini tentu melihat perkembangan dengan apa yang disampaikan dalam putusan MA tersebut. Tentunya, akan menunggu proses maupun langkah-langkah baru atau peraturan yang baru.

"Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan," ucapnya.

"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 tahun 2012 untuk kasus korupsi," imbuhnya. 

Rika juga mengatakan jika tugas Ditjen PAS hanya memberikan pembinaan kepada warga binaan. Maka, menurutnya, pihaknya akan melaksanakan keputusan dari pengadilan yang memiliki kewenangan menetapkan hukuman yang layak kepada orang terjerat kasus. 

"Kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan. Pengadilan yang sudah memutuskan kan hukumannya apa dan selanjutnya kami melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan," imbuhnya.

MA sebelumnya, resmi membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Baca Juga: Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI