Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti aturan Pemerintah soal libur natal dan tahun baru 2022. ASN diminta tak liburan dengan mengambil cuti.
Aturan yang dimaksud Riza adalah Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"ASN dilarang cuti sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Menurut Riza, penghapusan cuti demi mencegah ASN berlibur sangat penting dilakukan. Sebab pergerakan ke luar daerah dalam jumlah besar bisa membuat angka penularan Covid-19 kembali meroket.
Baca Juga: Tanpa Protokol Kesehatan, Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Picu Lonjakan Kasus COVID-19
"Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember atau menjelang hari natal dan tahun baru," jelasnya.
Meroketnya kasus Covid-19 saat libur panjang sudah pernah terjadi di Jakarta saat libur natal dan tahun baru serta mudik lebaran 2021. Karena itu, peniadaan cuti perlu dilakukan demi meminimalisirnya.
"Ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru Covid-19 karena mudik libur panjang," pungkasnya.