Suara.com - Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berlanjut. Kekinian, kuasa hukum korban didampingi ETOS Indonesia Institute bakal melaporkan anggota DPR terkait ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin pekan depan.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah. Ia mengatakan pihaknya bersama kuasa hukum yang akan langsung membuat laporan. Untuk pihak keluarga sendiri tidak ikut, lantaran sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
"InsyaAllah saya akan dampingi kuasa hukum korban untuk ke MKD Senin besok," kata Iskandarsyah dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Iskandarsyah mengatakan, anggota DPR terkait yang akan dilaporkan yakni anggota Fraksi PAN inisial MM. Namun, ia belum membeberkan lebih detail terkait terduga pelaku.
Baca Juga: Polisi Kejar Politisi Nasdem, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi dan Pencabulan Anak
"Kalau namanya masih rahasiakan. Komisi kurang tahu. Inisialnya MM," ujar Iskandarsyah.
Adapun ETOS ikut mendampingi untuk melihat permasalahan tersebut dari kacamata politik. Iskandarsyah menyampaikan Fraksi PAN harus bersikap terkait dugaan anggotanya di parlemen dalam kasus pencabulan anak.
"Yang saya amati, yang perlu digarisbawahi teman-teman orang, organisasi yang paling bertanggung jawab adalah PAN. Parti politik yang mengusung beliau sampai ke sana. Bagaimana ceritanya PAN bisa meloloskan anggota legislatif yang moralnya nggak karuan kayak gitu," tuturnya
Sebelumnya kuasa hukum korban, Gangan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Iskandarsyah mengatakan sudah diproses Baresrkim pada 27 Oktober 2021.
"LP-nya sudah, sudah dibuat pengaduan biar sambil berprosss terus kuasa hukum yang lebih paham krena kita harus kumpulkan bukti bukti alhamdulillah bukti buktinya sudah terkumpul" ujarnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPR Diduga Dilaporkan ke Bareskrim soal Pencabulan Anak, Begini Respons MKD
"Tinggal kita percayakan kasus ini kepada Bareskrim untuk bisa diselesaikan sampai tuntas," tandasnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) hari ini.
Berdasar surat undangan yang ditujukan kepada wartawan, laporan ini akan dilayangkan oleh kuasa hukum korban bersama ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.
Dikonfirmasi terkait hal itu, kuasa hukum korban, Gangan membenarkan akan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Kendati begitu, Gangan tidak berani menyebut identitas anggota DPR selaku terduga pelaku. Sebab menurutnya hal ini baru dalam tahap hendak dilaporkan.
"Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP (laporan polisi)," katanya.
Respons MKD
Menanggapi itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku belum mendapat informasi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman belum memastikan lebih lanjut kabar terkait dugaan anggota DPR RI menyoal kasus pencabulan.
"Kami juga belum dapat informasi apapun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Habiburokhman mengatakan MKD tidak ingin berasumai dan berandai-andai dalam menanggapi dugaan tersebut.
"Kalau memang sudah dilaporkan ya silahkan saja polisi untuk mengusutnya," kata Habiburokhman.
Ia berujar bahwa MKD harus menghormati asas equality before the law.
"Siapapun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut," ujarnya.