Para pemohon juga menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum.
MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
18 Maret 2025 | 07:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI