MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:04 WIB
MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor
Kantor Mahkamah Agung RI.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para pemohon juga menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI