Demi Hindari Tilangan, Pengendara Motor Knalpot Racing Lakukan Hal Kocak Ini

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Demi Hindari Tilangan, Pengendara Motor Knalpot Racing Lakukan Hal Kocak Ini
Knalpor racing (tiktok.com/@listinaaac)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kasian sepatunya sih ini," tulis warganet di kolom komentar. 

Knalpor racing (tiktok.com/@listinaaac)
Knalpor racing (tiktok.com/@listinaaac)

Selain ditonton jutaan kali, video tersebut juga telah disukai lebih dari 77 ribu kali. 

Knalpot racing yang bising memang bisa ditilang saat ada razia polisi. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Persoalan kebisiangan suara kendaraan terdapat pada pasal 48 ayat 3b.

Pada tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Pada peraturan itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Sementara pada kapasitas mesin 80 hingga 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.

Kemudian kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya tak boleh lebih dari 83 desibel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI