Demi Hindari Tilangan, Pengendara Motor Knalpot Racing Lakukan Hal Kocak Ini

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Demi Hindari Tilangan, Pengendara Motor Knalpot Racing Lakukan Hal Kocak Ini
Knalpor racing (tiktok.com/@listinaaac)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain surat-surat lengkap berkendara, kelengkapan kendaran juga penting. Sebab jika tak terpenuhi Anda bisa kena tilang

Mulai dari helm, spion, hingga knalpot menjadi hal yang perlu diperhatikan. Namun seorang pengendara motor punya trik tersendiri agar tak kena tilang meski knalpotnya racing. 

Knalpot racing biasanya digunakan untuk balapan, namun jka digunakan dijalanan umum bisa mengganggu karena suaranya yang bising dan asapnya yang mengepul.

Pada video yang diunggah oleh akun @listinaaac, ia menunjukkan pengendara motor menutupu knalpot dengan kakinya. Hal itu dilakukan agar kepulan asap dan bunyinya sedikit mereda. 

Baca Juga: Haru Banget! Viral Video Bocah Menangis Saat Adzankan Ayah Dalam Kubur

"Tips dan trik knalpor racung lewatin polisi tanpa ditilang," tulis akun tersebut. 

"Ada aja kelakuannya," imbuhnya. 

Video yang telah ditonton lebih dari 1,6 juta kali itu telah mengundang berbagai respons warganet. 

"Walaupun pegal tetap dilakuin, daripada 100 ribu melayang buat tilang," komentar warganet. 

"Saya juga bisanya begitu, tinggal main oper gigi sama main kopling sih," imbuh warganet lain. 

Baca Juga: Pengantin Wanita Tidur Nyenyak saat Dirias, Penyebabnya di Luar Dugaan

"Kalau berpergian jauh mending pakai knalpot yag ori deh, daripada begini kena razia," imbuh lainnya. 

"Kasian sepatunya sih ini," tulis warganet di kolom komentar. 

Knalpor racing (tiktok.com/@listinaaac)
Knalpor racing (tiktok.com/@listinaaac)

Selain ditonton jutaan kali, video tersebut juga telah disukai lebih dari 77 ribu kali. 

Knalpot racing yang bising memang bisa ditilang saat ada razia polisi. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Persoalan kebisiangan suara kendaraan terdapat pada pasal 48 ayat 3b.

Pada tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Pada peraturan itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Sementara pada kapasitas mesin 80 hingga 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.

Kemudian kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya tak boleh lebih dari 83 desibel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI