Anggaran RT/RW Sudah Dialokasikan, PDIP Endus Aroma Korupsi di Kelurahan Duri Kepa

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:42 WIB
Anggaran RT/RW Sudah Dialokasikan, PDIP Endus Aroma Korupsi di Kelurahan Duri Kepa
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (27/11/2019). [ANTARA/ Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alasan Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat, tak memiliki uang untuk membayar honor RT dan RW dinilai tidak masuk akal. Apalagi sampai meminjam uang warga demi bisa melunasinya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Menurutnya, pembayaran honor untuk RT dan RW sudah dianggarkan dari awal.

Tidak ada alasan sampai Kelurahan tak punya uang untuk membayarnya.

"Semua sudah teralokasikan selama satu tahun anggaran. Jadi enggak ada istilahnya enggak ada duit. Kalau sampai terjadi pinjam meminjam seperti ini, ya ini tentunya mungkin ada miss," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut

Alasan ingin membayar honor RT dan RW tertulis dalam surat pernyataan telah menerima sebesar Rp264,5 juta dari warga bernama Sandra Komala Dewi yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Gembong merasa alasan dalam surat itu janggal.

"Dana operasional RT RW itu sudah teralokasikan selama satu tahun anggaran," katanya.

Karena itu, ia menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Duri Kepa. Dia pun meminta agar inspektorat turun tangan memeriksa masalah ini.

"Ini mesti ditelusuri, pasti ada penyelewengan. Tapi penyelewengannya di mana, itu mesti ditelusuri Inspektorat," pungkasnya.

Laporkan Lurah

Baca Juga: Korban Sebut Lurah Duri Kepa Jakbar Selalu Mengelak saat Ditanya Pinjaman Rp246,5 Juta

Sebelumnya, seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.

Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)

Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.

Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.

"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.

"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.

Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI