Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:29 WIB
Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung upaya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka peluang  menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam perkara kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Saya mendukung rencana jaksa agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi, Jumat (29/2021).

Meski begitu, Boyamin berharap apa yang disampaikan Jaksa Agung bukan hanya sebagai kata- kata. Tapi, diharapkan proses terkait penerapan hukuman mati segera diproses dalam tuntutannya.

"Saya minta jaksa agung untuk menerapkan kehendaknya itu, tidak hanya lip service dan dilakukan tuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diduga melakukan korupsi di Jiwasraya maupun Asabri," ucap Boyamin.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri

Soal apakah hakim nantinya mengabulkan atau tidak dalam vonisnya nanti, kata Boyamin, terpenting dalam tuntutannya ST Burhanuddin menerapkan pasal tersebut.

"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak setidaknya kehendak untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu sudah dilakukan," imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya, menyebut tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut.

Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis kemarin. 

Baca Juga: Terkait Korupsi Asabri, Satu-satunya Mall di Ponorogo, PCC Bakal Ditutup?

Selain itu, kata Leonard, ST Burhanuddin akan melihat kontruksi lain yang dapat dilakukan untuk mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

"Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," imbuhnya.

Dalam dua perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun dari pihak PT Jiwasraya. Sedangkan, dampak kerugian negara oleh PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI