Tipu Warga Modus Pinjam Duit, Lurah Duri Kepa dan Bendahara Dinonaktifkan

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:48 WIB
Tipu Warga Modus Pinjam Duit, Lurah Duri Kepa dan Bendahara Dinonaktifkan
Lurah Duri Kepa Marhali saat ditemui di kantornya, Kamis (28/10/2021) (ANTARA / Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri, Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku bendahara kelurahan. Surat tersebut dikeluarkan pihak Wali Kota lantaran keduanya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dengan modus meminjam uang ke warga.

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Saat ini, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah diperiksa oleh bagian internal kepegawaian.

Yani mengatakan untuk sementara waktu tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.

Yani berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh ASN di bawah naungannya agar tetap bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.

"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata Yani.

Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.

Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.

Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.

Baca Juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD DKI Minta Inspektorat Turun Tangan

"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI