Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:14 WIB
Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM. Plang nama PT Treekreasi Marga Mulya yang diduga sudah puluhan tahun merampas tanah warga Tanjung Rancing, Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumsel. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Tanjung Rancing, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sikap bahwa mereka akan mengambil tanah mereka yang dikuasai oleh PT Treekreasi Marga Mulya (TMM). Menurutnya, pihak manapun yang menduduki lahan tersebut diminta angkat kaki. 

"Pada hari ini kami menyatakan akan melakukan pengambilalihan tanah kami dengan mendudukinya untuk kami olah dan kami bangun kembali kampung sebagaimana sebelumnya," kata Abu Saeri selaku Koordinator warga dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). 

Abu menjelaskan, PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) sejak 1991 diduga merampas tanah cadangan yang diperuntukkan pengembangan warga transmigrasi seluas + 774 hektar.

Ia mengatakan, PT TMM bekerja sama dengan kepala desa dan didukung oleh birokrat menggusur kampung Tanjung Rancing, mengambil sertifikat dan surat keterangan hak milik adat atas tanah, mereka memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun sawit namun sampai saat ini tidak sedikit pun tanah dikembalikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Razia Kafe Remang-remang di Mesuji, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

"Sudah dua puluh satu tahun, masyarakat melakukan perjuangan untuk menuntut dikembalikannya tanah yang dirampas oleh PT TMM, berbagai intimidasi, teror, kriminalisasi dialami oleh masyarakat sepanjang perjuangannya," tuturnya. 

Abu mengatakan, ia dan pihaknya tidak lagi mau dibodohi oleh siapa pun. Menurutnya, PT.TMM tidak memiliki HGU di Tanjung Rancing desa Suka Mukti, hal ini dibuktikan adanya dokumen telaah lokasi yang diajukan oleh masyarakat kepada kementerian kehutanan yang menyatakan lahan di C3 (Lahan di Tanjung Rancing Desa Suka Mukti) adalah tanah APL dan tidak ada HGU di atasnya. 

"Oleh karena itu, kami menegaskan agar pihak-pihak yang klaim tanah kami untuk segera angkat kaki dan tidak mengambil apa pun di tanah kami," ujarnya. 

Lebih lanjut, Abu mengatakan, pihaknya juga bakal menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah.

"Menuntut kepada pemerintah untuk menindak oknum yang mengambil manfaat dari tanah milik masyarakat," tandasnya. 

Baca Juga: Anggota Satpol PP Gantung Diri, Diduga karena Masalah Mantan Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI