Suara.com - Peminjam uang kepada Kelurahan Duri Kepa, Sandra Komala Dewi mengungkapkan masih banyak orang lain yang bernasib sama sepertinya. Bahkan tiap peminjam dijanjikan uang tambahan atau bunga dari yang diberikan.
Jumlahnya, kata Sandra, berkisar puluhan sampai ratusan juta tiap orang. Peminjam terbanyak adalah ia sendiri sampai Rp264,5 juta dan ada satu lagi yang ia tahu mencapai angka sekitar Rp 200 juta.
Namun yang ia ketahui, kebanyakan dari mereka juga belum dibayarkan uangnya, termasuk dirinya dan orang lain yang meminjamkan sekitar Rp200 juta.
"Yang dipinjamkan uang itu bukan cuma saya. Jadi ada beberapa orang. tapi saya enggak mau ngangkat yang lain, maunya yang pribadi saya," ujar Sandra saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga, DPRD DKI Minta Inspektorat Turun Tangan
Sandra sendiri juga dijanjikan bunga sebesar 10 persen dari uang Rp264,5 juta yang ia pinjamkan ke Kelurahan. Ia menyebut bunga itu merupakan tawaran dari pihak Kelurahan sendiri.
Ia menyebut peminjam lainnya bahkan sudah meminta bunga sebagai syarat peminjaman awalnya. Jumlahnya bunga berbeda-beda tergantung kesepakatan.
"Mereka janji Juli dibayar, saya dapat fee 10 persen. Saya mah enggak pernah minta, kalau saya dapat fee berarti mereka menghargai saya. Kalau korban yang lain malah minta," jelasnya.
Ia mengaku dari awal berani meminjamkan uang karena pengiriman uang lewat transfer atas nama Kelurahan Duri Kepa itu sendiri. Ia meyakini uangnya akan segera diganti oleh Kelurahan yang merupakan instansi pemerintah.
"Makanya kenapa saya berani karena memang nyangkutnya ke instansi pemerintahan, bukan nama lurahnya pak Marhali atau mbak Devi (Bendahara Kelurahan), bukan," pungkasnya.
Baca Juga: Top 5 SuaraJakarta: Dugaan Pungli Satpol PP Jakbar, Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan
Sebelumnya, seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke polisi. Alasannya, kantor Kelurahan itu diduga meminjam uang sebesar Rp264,5 juta kepada SKD.
Peminjaman itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari. Dalam surat yang dibuat pada 27 Mei 2021 lalu itu, Devi menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 264,5 juta dari SKD.
Uang tersebut bakal dipakai untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa, yakni membayar honor RT/RW, dan utang-utang lainnya.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," demikian isi surat pernyataan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya, Devi menyatakan uang tersebut nantinya akan dibayarkan oleh Kelurahan Duri Kepa dengan penambahan bunga sebesar 10 persen.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," lanjut Devi pada poin ketiga suratnya.
Setelah dipinjamkan, ternyata Kelurahan Duri Kepa tak kunjung mengembalikan uangnya. SKD pun akhirnya melaporkan Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Marhali dalam laporan SKD ke polisi disebut telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang. Kepolisian menerima laporan SKD dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga disebutkan dalam laporannya itu menerima sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.