Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, Jumat (29/10/2021), hari ini. Rencananya, KPK akan memeriksa Beni sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur tahun 2021.
Pemeriksaan yang rencananya akan digelar di Polda Sumatera Selatan itu untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami periksa Beni Hernedi dalam kapasitas saksi kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Selain Beni, setidaknya ada 7 saksi lain yang turut dipanggil penyidik antirasuah. Mereka yakni, staf ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman alias Acan; Sekda Kab Musi Banyuasin Apriyadi; Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR, Saaid Kurniawan.
Baca Juga: Disindir Komisioner KPK, Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Suka Berbohong
Kemudian, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Aditia Pancawijaya; Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Meydi Lupiandi; Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU), Dinas PUPR, Musyadek; dan Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR, Robby Chandra.
Mereka pun juga diperiksa untuk para tersangka yang telah ditahan oleh lembaga antirasuah.
Sejauh ini, Ali belum dapat menjelaskan apa yang akan ditelisik penyidik anrirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga: Gelar Raker di Hotel Mewah, Pimpinan KPK: Biar APBN Terdistribusikan ke Daerah
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.