Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas
Ilustrasi pihak kepolisian mengevakuasi sepeda motor usai peristiwa kecelakaan lalu lintas. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Argo sempat menyebut sopir truk berinisial CS sempat melarikan diri. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekira dua jam ilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," kata Argo kepada wartawan, Kamis (27/10/2021).

Atas perbuatannya, CS terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya, enam tahun penjara.

"Proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI