Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:23 WIB
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Sopir Truk Lindas Anggota hingga Tewas
Ilustrasi pihak kepolisian mengevakuasi sepeda motor usai peristiwa kecelakaan lalu lintas. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus sopir truk menyerempet dan melindas anggota polisi hingga tewas. Gelar perkara dilaksanakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka tersebut rencananya dilaksanakan pagi ini.

"Kita akan lakukan gelar perkara pagi ini untuk penentuan tersangka," kata Argo kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Kawal Tim Supervisi

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Timur, 1 Tewas dan 2 Luka-luka

Seorang anggota polisi berinisial Iptu DS tewas terserempet dan terlindas truk di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek, pada Kamis (28/10/2021). Korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

"Iya meninggal, korban alami luka di kepala," ungkap Argo.

Menurut penuturan Argo, Iptu DS awalnya tengah bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat. Setiba di lokasi motor yang digunakan korban berpapasan dengan truk.

Korban selanjutnya coba menepikan kendaraan truk tersebut untuk membuka jalur rombongan tim supervisi. Truk sempat menepi, namun tiba-tiba kembali ke jalur kanan hingga menyenggol motor korban.

"Anggota terpepet di pembatas jalan di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," tutur Argo.

Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan TransJakarta Sudah Diperbolehkan Rawat Jalan

Kabur

Argo sempat menyebut sopir truk berinisial CS sempat melarikan diri. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekira dua jam ilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," kata Argo kepada wartawan, Kamis (27/10/2021).

Atas perbuatannya, CS terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya, enam tahun penjara.

"Proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI