Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:06 WIB
Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui
Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui - Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Waktu Pelaksanaan Umroh

Waktu melaksanakan umroh dapat dilakukan kapan saja. Namun menurut pendapat Abu Hanifah ada beberapa waktu makruh untuk melakukan umroh seperti Idul Adha, hari tasyriq, dan Arafah.

Demikian adalah ulasan mengenai pengertian umroh beserta beserta syarat, hukum, rukun hingga waktu pelaksanaan yang perlu untuk diketahui.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI