Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:06 WIB
Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui
Pengertian Umroh: Syarat, Hukum, Rukun dan Waktu yang Wajib Diketahui - Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1.     Niat/ Ihram

Dalam ibadah umroh, umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).

2.     Tawaf

Mengelilingi Ka’bah atau Tawaf dilakukan sebanyak 7 kali dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar hingga berakhir di Hajar Aswad. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.

3.     Sa’i

Sa’i merupakan lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak 7 kali. Tidak ada doa khusus yang dibacakan saat melakukan lari kecil, namun jamaah diperbolehkan untuk membaca doa sesuai apa yang diinginkan.

4.     Tahallul

Tahallul menjadi penutup rangkaian ibadah umroh. Tahallul merupakan melepaskan diri dari larangan ihram dengan cara memendekkan atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai. Setelah jamaah melakukan Tahallul maka dirinya telah terbebas dari larangan selama ibadah umroh.

5.     Tertib

Baca Juga: 4 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

Tertib yakni para jamaah harus melaksanakan rangkaian ibadah umroh secara berurutan sesuai dengan ketentuannya. Jika jamaah tidak melaksanakan dengan tertib maka ibadah umroh tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI