Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan tujuh keluarga korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dalam laporan keluarga korban, terdapat tujuh temuan yang dilaporkan. Mereka pun telah menyampaikannya secara langsung ke Komnas HAM.
“Terima kasih ini (tujuh temuan terkait dugaan pelanggaran HAM) memperkaya informasi yang kami dapat dan kami akan tindaklanjuti," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setelah menerima aduan keluarga korban, Kamis (28/10/2021).
Dalam laporan keluarga korban terdapat empat persoalan yang mendasar, yaitu ketidakterbukaan informasi pengidentifikasian jenazah korban meninggal. Kedua, ketidaklayakan pemulasaraan jenazah korban meninggal.
![Keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang, Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/09/09/65211-keluarga-korban-kebakaran-lapas-tangerang.jpg)
Kemudian, adanya penyalahgunaan keadaan saat proses penyerahan jenazah korban yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami keluarga korban. Lalu keempat, ketiadaan pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjenpas. Tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana. Ini harus dibuktikan. Jadi tidak hanya selesai ketika pemakaman,” kata Anam.
Kendati demikian, Anam mengatakan, pihak dari Kemenkumham ataupun Dirjenpas seharusnya berinisiatif untuk datang sendiri tanpa harus dipanggil terlebih dahulu.
“Dirjenpas, Kementerian Hukum dan HAM atau siapapun yang mewakilinya ketika membaca berita ini ya silakan datang ke Komnas HAM sebelum dipanggil itu akan jauh lebih bagus,” kata Anam.
“Kita bicarakan semuanya, apa haknya korban dan bagaimana cara memberikannya dan kapan sehingga enggak hanya janji-jani yang manis di momen tragedi tersebut,” sambungnya.
Baca Juga: Angga Sasongko Kritik Tes CPNS Kostum Squid Game, Singgung Izin HAKI dan Musik
Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal selaku pendamping keluarga korban, mengatakan terdapat tujuh temuan yang mereka dapati dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang dilakukan Kemenkunham.