Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:10 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham
Keluarga korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang menangis usai menerima peti jenazah korban kebakaran dari Tim DVI Polri di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM  yang dilaporkan tujuh keluarga korban tewas  akibat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Dalam laporan keluarga korban, terdapat tujuh temuan yang  dilaporkan. Mereka pun telah menyampaikannya secara langsung ke Komnas HAM.  

“Terima kasih ini (tujuh temuan terkait dugaan pelanggaran  HAM) memperkaya informasi yang kami dapat dan kami akan tindaklanjuti," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setelah menerima aduan keluarga korban, Kamis (28/10/2021). 

Dalam laporan keluarga korban terdapat  empat persoalan yang mendasar, yaitu ketidakterbukaan informasi pengidentifikasian jenazah korban meninggal. Kedua, ketidaklayakan pemulasaraan jenazah korban meninggal. 

Baca Juga: Angga Sasongko Kritik Tes CPNS Kostum Squid Game, Singgung Izin HAKI dan Musik

Keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang, Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang, Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021) malam. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Kemudian, adanya penyalahgunaan keadaan saat proses penyerahan jenazah korban yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM yang dialami keluarga korban. Lalu keempat, ketiadaan pertanggungjawaban ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban. 

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak khususnya Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjenpas. Tanggung jawab teman-teman di sana bagaimana. Ini harus dibuktikan. Jadi tidak hanya selesai ketika pemakaman,” kata Anam. 

Kendati demikian,  Anam mengatakan,  pihak dari Kemenkumham ataupun Dirjenpas seharusnya berinisiatif untuk datang sendiri tanpa harus dipanggil terlebih dahulu. 

“Dirjenpas, Kementerian Hukum dan HAM atau siapapun yang mewakilinya ketika membaca berita ini ya silakan datang ke Komnas HAM sebelum dipanggil itu akan jauh lebih bagus,” kata Anam. 

 “Kita bicarakan semuanya, apa haknya korban dan bagaimana cara memberikannya dan kapan sehingga enggak hanya janji-jani yang manis di momen tragedi tersebut,” sambungnya. 

Baca Juga: Pasca Napi Kabur dari Lapas Kerobokan, Jumlah Sipir Akan Ditambah Sampai 142 Orang

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal selaku pendamping keluarga korban, mengatakan terdapat tujuh temuan yang mereka dapati dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang yang dilakukan Kemenkunham. 

Dari ketujuh temuan itu di antaranya, ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal. 

“Bahwa proses identifikasi tubuh korban tidak jelas dan transparan. Bahkan, sampai terakhir korban meninggal dimakamkan tidak ada informasi yang akurat yang menunjukkan atas dasar apa jenazah korban bisa benar-benar teridentifikasi,” kata Ma’ruf.

Kemudian, pemberian uang Rp 30 juta oleh pemerintah dianggap tidak membantu keluarga korban.  
 
“Pemerintah memberikan uang setidaknya sejumlah 30 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai bentuk ‘uang tali kasih’ dari pemerintah atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Alih-alih sebagai bentuk tali kasih atau bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan, uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal,” ungkap Ma’ruf.

Lalu mereka juga mempersoalkan, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban pasca penyerahan jenazah korban. Padahal kata Ma’ruf keluarga korban menanggung duka yang sangat yang mendalam.  

 “Akan tetapi, pemerintah pasca penyerahan jenazah seolah lepas tangan dan tidak memberikan bantuan psikologis kepada keluarga korban yang setidaknya membutuhkan bantuan pengobatan dari trauma pasca kejadian kebakaran Lapas Tangerang,” ujarnya.

Atas hal itu mereka menyampaikan tiga tuntutannya dan memohon kepada Komnas HAM, 

  1. Menuntut Pemerintah memulihkan status korban meninggal dengan memberikan amnesti massal terhadap korban meninggal.
  2.  Menuntut Pemerintah beritikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang layak sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban. 
  3. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI