Anwar menjelaskan pemerintah saat ini masih menjajaki peluang kerja sama itu. Peluang tersebut diharapkan dapat memperluas pasar kerja bagi angkatan kerja dalam negeri yang berjumlah sangat banyak.
"Secara pararel pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya secara intens terkait pelindungan PMI. Antara lain melalui penguatan peran Satgas Pelindungan PMI," ucap Anwar.
Sementara itu Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan, Kemenaker telah menerbitkan SOP(standar operasional prosedur) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN) /Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk semakin mematangkan persiapan itu.
Ia menegaskan pihaknya sangat serius memantau penerapan protokol kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN.
"Bukan hanya pada sarananya, namun juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan," ucap Suhartono.
Suhartono menyebut Indonesia satu-satunya negara pengirim tenaga kerja yang telah memiliki SOP Penyelenggaraan Pelayanan dan Pelindungan PMI pada BLKLN/LPKLN dan Kantor P3MI.
Hal tersebut kata dia menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meyakinkan Pemerintah Negara Tujuan Penempatan bahwa kita melindungi PMI, namun juga melindungi warga negara mereka.
"Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/BLKLN/LPK-LN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku", katanya.
Diketahui berdasarkan Kepdirjen Nomor 3/2748/PK.02.02/VIII/2021, sudah terdapat 56 negara penempatan yang membuka pintu bagi PMI. Namun sebagian besar negara itu bukan menjadi pilihan favorit bagi PMI.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Migran Asal Jabar Bakal Pulang ke Tanah Air Tahun Ini