Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai pemerintah perlu membuat regulasi mengenai mekanisme pelayanan publik selama pandemi karena banyak pelayanan publik yang belum berjalan secara optimal.
Trubus pada Kamis (28/10/2021) menuturkan dalam diskusi daring “Evaluasi Pelayanan Publik Saat Pandemi Covid-19” bahwa regulasi terkait pelayanan publik selama pandemi sangat mendesak untuk dikeluarkan.
“Selama pandemi ini kan banyak sekali pelayanan publik yang belum berjalan optimal, bahkan banyak terkendala. Karena itu, perlu suatu undang-undang, kalau bisa ya undang-undang,” ujar Trubus.
“Jadi khusus itu di situasi pandemi karena pandemi ini tidak hanya Covid, tapi mungkin ada pandemi lainnya yang harus diantisipasi.”
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kemkes, Kolaborasi dan Inovasi dalam Penanganan Pandemi Covid-19
“Jadi menurut saya, pemerintah perlu melakukan satu terobosan dengan membuat atau mengeluarkan satu aturan yang jelas mengenai mekanisme prosedurnya dalam hal layanan publik, sehingga yang kita dapatkan adalah kualitas layanan itu bisa dipertanggung jawabkan.”
Trubus menyontohkan persoalan pelayanan publik selama pandemi dalam konteks peradilan. Menurut Trubus, persidangan kini memiliki banyak persoalan sejak diubah menjadi sidang secara daring selama pandemi Covid-19.
Persidangan daring menggunakan teleconference selama pandemi dinilai menyulitkan pelayanan peradilan karena prosedurnya berbeda. Trubus berharap pemerintah membuat aturan yang jelas tentang mekanisme prosedur tersebut.
“Menurut saya, aturan yang rigid, transparan dan sekaligus jelas terkait dengan mekanisme prosedur maupun sanksi-sanksi kalau terjadi pelanggaran, nah itu juga harus dibuat,” jelas Trubus.
(Jacinta Aura Maharani)
Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Keluhan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik Meningkat Selama Pandemi