Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali, Kamis (28/10/2021), hari ini. Geledah dilakukan tak lepas lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan terkait kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Lokasi penggeledahan yang dilakukan tim Satgas KPK di Pemkab Tabanan Bali yakni, kantor Dinas PUPR; Kantor Bapelitbang; kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan; kantor DPRD; serta rumah kediaman pihak yang terkait perkara.
Baca Juga: Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
Namun demikian, Ali belum dapat menyampaikan barang bukti apa yang disita oleh tim Satgas KPK. Maupun pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
Ali menjelaskan sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak - pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
Baca Juga: Pimpinan KPK Beserta Jajaran Rapat di Hotel Mewah Jogja, ICW: Pemborosan Anggaran
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya