Suara.com - Setelah tidak berhasil bertemu dengan perwakilan pemerintah, massa aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang berunjuk rasa terkait dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021) akhrinya membubarkan diri. Massa mulai meninggalkan lokasi pada pukul 16.30 WIB.
Pantauan Suara.com, massa meninggalkan lokasi secara tertib.
Petugas pasukan oranye dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kekinian tengah membersihkan sampah sisa aksi unjuk rasa.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian terlihat masih berjaga di lokasi. Selanjutnya, terkait situasi arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat baik yang mengarah ke Istana Kepresidenan masih dilakukan penutupan.
Baca Juga: Demo Buruh dan Mahasiswa Sebut Jokowi Hanya Butuh Rakyat Saat Pemilu
Kecewa Jokowi Tak Kunjung Hadir
Para pendemo sebelumnya kecewa karena tidak ada perwakilan pemerintah yang turun langsung menyambut tuntutan mereka.
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengatakan tidak hadirnya pemerintah hari ini adalah bukti rezim Jokowi-Maruf hanya mau mendengarkan suara pengusaha yang menindas kaum buruh.
"Inilah pemerintah kami hari ini, kalau orang-orang yang bermobil mewah, berpakaian rapih itu pasti diterima bagaimana pun kelakuannya," kata Nining di Simpang Patung Kuda, Kamis.
Dia menyebut pemerintah Jokowi-Maruf hanya butuh suara rakyat saat pemilihan umum, ketika sudah menang mereka melupakan rakyat.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Gebrak: Dua Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf Gagal
"Rakyat tidak penting bagi mereka padahal kekuasaan yang diraih mereka hari ini dipilih oleh rakyat," tegasnya.
Meski begitu, dia meyakini aksi kali ini akan sampai ke dalam Istana Kepresidenan meski aksi unjuk rasa tertahan ratusan meter di simpang Patung Kuda.
"Jauh sebelum aksi ini pun kita sudah memberikan tuntunannya tapi itu tidak menjadi respons positif dari kekuasaan hari ini," ucap Nining.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah bisa mencari jalan keluar agar kaum buruh selamat dari hantu PHK.
"Seharusnya pemerintah lebih fokus bagaimana mencari jalan keluar soal pandemi yaitu tentang persoalan agar kaum buruh tidak semakin tidak di PHK," kata dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Pada kenyataannya, beber Nining, pemerintah malah memaksakan untuk mengesahkan Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Kebijakan itu, dalam pandangan Nining adalah "Yang sejak dari awal tidak dikehendaki oleh rakyat."
Imbasnya, ribuan -- bahkan jutaan -- kaum buruh menjadi korban dari hantu yang bergentayangan di masa wabah Covid-19. Artinya, pemangkasan terhadap hak-hak kaum buruh adalah nyata.
"Kesulitan mencari lapangan kerja itu terwujud hari ini. Artinya itu adalah sebuah kebohongan belaka yang dilakukan oleh rezim hari ini," papar Nining.
Pantauan Suara.com di lokasi, para buruh dan mahasiswa terus berteriak menyuarakan 13 tuntutan rakyat sejak pukul 11.00 WIB, bahkan hingga hujan lebat turun mereka tetap bersuara.
Namun, hingga pukul 16.30 WIB, tidak ada satupun pejabat dari dari Istana Kepresidenan atau pun Kementerian di sekitar Istana yang menemui massa aksi.
13 Tuntutan
Elemen buruh yang bergabung dalam aksi ini antara lain, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Selain buruh, aksi ini juga akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia, petani, miskin kota, pemuda, pelajar, jurnalis, perempuan, nelayan, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan lembaga bantuan hukum.
Adapun 13 Tuntutan Rakyat yang mereka suarakan antara lain:
- Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No 34,35,36, dan 37;
- Tolak penghapusan upah sektoral dan berlakukan UMK 2022 sebesar 15 persen;
- Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting;
- Hentikan kriminalisasi dan penangkapan aktivis yang membela gerakan rakyat;
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri; pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi hingga driver dan ojek online;
- Usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19;
- Tolak pelemahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan;
- Hentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan UUD 1945, TAP MPR XI/2001 dan UU Pokok Agraria 1960;
- Hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah;
- Gratiskan biaya pendidikan selama pandemi;
- Stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.