Suara.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sopir truk yang menyerempet dan melindas anggota polisi, Iptu DS hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek sempat melarikan diri. Namun yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Patroli Jalan Raya/PJR Cikampek.
"Kami baru mau cari tapi nggak lama sekitar dua jam hilang kemudian yang bersangkutan serahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," kata Argo kepada wartawan, Kamis (27/10/2021).
Kekinian, kata Argo, sopir truk tersebut telah ditahan. Dia terancam dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara. "Proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ujar Argo.
Kawal Tim Supervisi
Baca Juga: Anggota Polisi Tewas Terlindas Truk saat Kawal Tim Supervisi di Tol Cikampek
Iptu DS tewas terlindas truk di KM 13.400 B Tol Jakarta-Cikampek, pada Kamis (28/10/2021). Korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.
"Iya meninggal, korban alami luka di kepala," ungkap Argo.
Menurut penuturan Argo, Iptu DS awalnya tengah bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya menuju Bekasi, Jawa Barat. Setiba di lokasi motor yang digunakan korban berpapasan dengan truk.
Korban selanjutnya coba menepikan kendaraan truk tersebut untuk membuka jalur rombongan tim supervisi. Truk sempat menepi, namun tiba-tiba kembali ke jalur kanan hingga menyenggol motor korban.
"Anggota terpepet di pembatas jalan di tengah, saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," tutur Argo.
Baca Juga: Sopir Tewas Tergencet, Polisi Olah TKP Tabrakan Maut TransJakarta di MT Haryono
Kekinian, kata Argo, jenazah korban telah dilarikan ke rumah sakit. Rencananya, upacara kedinasan akan dilakukan saat prosesi pemakaman.
"Akan dilakukan upacara kedinasan kepolisian, nanti dimakamkan di daerah Kalisari," pungkasnya.