Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menganggap Dewan Perwakilam Rakyat saat ini hanya sebagai tukang stempel pemerintah. Anggapan itu didasarkan dari hasil evaluasi dan kinerja DPR masa sidang I tahun sidang 2021-2022.
Berdasarkan hasil evaluasi dan kinerja diketahui hanya satu dari 5 RUU prioritas yang menjadi inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Minerba. Selebihnya empat RUU lain yang sudah disahkan itu merupakan usulan pemerintah.
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan hal Itu tentu mengherankan karena selama ini DPR selalu menyalahkan pemerintah atas penilaian buruk kinerja legislasi. Padahal lanjut Wiratma melihat capaian RUU di atas yang didominasi usulan pemerintah, justru pemerintah punya alasan untuk berbangga.
"Di samping itu fakta belum ada satu RUU usulan DPR yang disahkan dalam dua tahun terakhir tentu memunculkan pertanyaan soal tanggungjawab DPR sebagai pengusul RUU," ujar Wiratma secara daring, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Puan Maharani: Generasi Muda Jangan Bosan Bicara Kebhinekaan dan Persatuan
Formappi memandang DPR tidak berdaya di hadapan pemerintah lantaran kerap menyetujui dan mengesahakn RUU usulan pemerintah, ketimbang RUU inisiatif DPR.
Wiratma menilai DPR terkesan hanya menyenangkan pemerintah dengan selalu meloloskan RUU inisiatif pemerintah.
"Klaim sebagian elemen masyarakat bahwa DPR sekedar menjadi “tukang stempel” pemerintah mungkin ada benarnya. DPR yang dikritik memble kinerja legislasinya justru bisa ngebut menyelesaikan RUU permintaan pemerintah," kata Wiratma.
Karena hal tersebut, Formappi menyebut DPR pada masa sidang I tahun sidang 2021-2022 masih serupa dengan masa sidang sebelumnya.
"(DPR) belum mampu mengakhiri paceklik kinerja DPR pada masa sidang-masa sidang sebelumnya. Pengesahan satu RUU Prioritas yakni RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan seolah menjadi pelipur lara di tengah paceklik kinerja legislasi DPR periode 2019-2024," kata Wiratma.
Baca Juga: Terima Aspirasi, Anggota DPR Ini Akan Pertanyakan Kemungkinan Pemberian Remisi ke Rizieq