Kasus Buronan Tak Melawan Mati Ditembak, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Polda Sulsel

Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:51 WIB
Kasus Buronan Tak Melawan Mati Ditembak, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Polda Sulsel
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang personel Polri, termasuk Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, terkait kasus penembakan yang menewaskan buronan kasus penganiayaan berinisial IL.

"Kapolresnya sudah diperiksa, tapi masih jabat kapolres. Semua sudah terperiksa dalam penanganan Propam sesuai terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan disela kegiatan Collaborator Justice di Makassar, Kamis (28/10/2021).

Meski sejauh ini belum ada hasil pemeriksaan resmi Propam Polda Sulsel terhadap personil Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas penembakan itu, Zulpan mengatakan tentunya bila terbukti akan dikenakan sanksi tegas.

"Ada enam terperiksa, Kapolres, Kasat Reskrim dan anggota yang lain. Untuk Kasat dan anggota ditarik ke Polda, dimutasi dan pemeriksaan," paparnya kepada wartawan.

Baca Juga: Anggota Polisi Tewas Terlindas Truk saat Kawal Tim Supervisi di Tol Cikampek

Pemeriksaan yang melibatkan Kapolres Luwu Utara itu diduga merekayasa peristiwa saat penangkapan buronan pelaku penganiayaan yang berbuntut penembakan saat melaporkan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.

Sebagai pimpinan di wilayah kerja Kabupaten Luwu Utara, Kapolres juga dianggap tidak memeriksa dan mengawasi anggotanya saat eksekusi penangkapan pelaku disertai penembakan sebanyak lima kali.

Padahal bersangkutan diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap hingga akhirnya mengalami kritis saat dibawa ke rumah sakit setempat.

Kapolres juga dinilai lalai dengan tidak mencari kebenaran atas kejadian itu, baik memeriksa dokumen dan fakta yang sesungguhnya terjaditerjadi sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Sebelumnya, korban IL (30) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena mengalami luka serius hingga kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Jakbar Diduga Pungli Rumah Makan, Polisi: Kami Pelajari Dulu

Timah panas yang ditembakkan petugas itu bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha, hingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya. IL menjadi buronan karena terlibat dua kasus tindak pidana yaitu penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI